Follow Us

Boleh Mudik Lokal Pakai Mobil di Wilayah Aglomerasi, Maksudnya?

Octa - Selasa, 20 April 2021 | 16:02
Suasana Tol Jakarta-Cikampek saat musim mudik lebaran.
octa saputra/Otofemale.ID

Suasana Tol Jakarta-Cikampek saat musim mudik lebaran.

Otofemale.ID - Larangan mudik Lebaran 2021, sudah dikeluarkan pemerintah dan mulai berlaku 6-17 Mei 2021.

Namun larangan mudik lebaran tersebut, dikecualikan bagi warga yang tinggal dalam wilayah aglomerasi.

Pengecualian larangan mudik lebaran bagi warga yang berada di wilayah aglomerasi, seperti diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Baca Juga: PMJ Cegat Pemudik Sampai Jalan Tikus, Ini Lokasinya di Jadetabek

Menurut Budi seperti dikutip dari Kompas.com, aglomerasi memiliki makna sebagai pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.

Dalam satu wilayah aglomerasi, warga diizinkan melakukan mudik lokal atau perjalanan antar kota atau kabupaten yang saling terhubung.

Misalnya di kawasan Jabodetabek, warga Jakarta atau sebaliknya, boleh pergi ke Bogor, Depok, Tangerang, maupun Bekasi.

"Untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," ujar Budi (19/4/2021).

Namun demikian, Budi juga mengatakan, kebijakan berdasarkan penetapan wilayah aglomerasi ini hanya berlaku untuk transportasi darat.

Ada 8 wilayah yang masuk dalam aglomerasi yang masyarakatnya diizinkan mudik lokal pada periode pelarangan.

Baca Juga: Weekdays Jalan-jalan ke IIMS Hybrid 2021, Cek Jadwal Shuttle Bus-nya Sist

Warga yang melakukan pergerakan di wilayah-wilayah tersebut wajib mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, bagi mereka yang ingin melintasi ke delapan wilayah itu, hanya diperbolehkan menggunakan transportasi darat.

Di antaranya adalah mobil, sepeda motor, bus, dan kereta api.

Berikut ini 8 wilayah yang masuk dalam aglomerasi dan warga yang tinggal didalamnya dapat pengecualian larangan mudik lebaran :

1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)

3. Bandung Raya

Baca Juga: Boleh Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei, Syarat dan Ketentuan Belaku!

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

5. Jogja Raya

6. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.Artikel ini telah tayang di Kompas.com - Begini Penjelasan Pengertian Mudik Lokal di Wilayah Aglomerasi

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest