Otofemale.ID - Sebelumnya sudah diumumkan bahwasannya larangan mudik Lebaran 2021, mulai 6-17 Mei 2021.
Terkait dengan jadwal larangan mudik lebaran, Satgas Penanganan Covid-19, keluarkan aturan baru.
Baca Juga: Jakarta Nggak Ada Takbir Keliling, Ini Alasan Polda Metro Jaya
Aturan baru tersebut ada dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Adendum tersebut mengatur perluasan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
Baca Juga: PPKM Mikro di Jakarta Diperpanjang, Aturan Ganjil Genap...Biasalah!
"Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," bunyi dari isi Adendum yang ditandatangani Kepala satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada Rabu, (21/4/2021) dilansir dari PMJnews..
Untuk aturan yang mulai tanggal 6-17 Mei 2021, tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya.
Tujuan Addendum tersebut untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, sebelum larangan mudik 6 Mei mendatang.
ATURAN MOBIL PRIBADI
Adendum yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19, isinya tentang aturan yang harus ditaati bagi yang hendak melakukan perjalanan.