Follow Us

Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperketat, Mulai H-14 Sampai H+7

Octa - Kamis, 22 April 2021 | 13:20
Aturan larangan mudik diperketat dan start hari ini (22/4/2021)
Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin

Aturan larangan mudik diperketat dan start hari ini (22/4/2021)

Otofemale.ID - Sebelumnya sudah diumumkan bahwasannya larangan mudik Lebaran 2021, mulai 6-17 Mei 2021.

Terkait dengan jadwal larangan mudik lebaran, Satgas Penanganan Covid-19, keluarkan aturan baru.

Baca Juga: Jakarta Nggak Ada Takbir Keliling, Ini Alasan Polda Metro Jaya

Aturan baru tersebut ada dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Adendum tersebut mengatur perluasan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Baca Juga: PPKM Mikro di Jakarta Diperpanjang, Aturan Ganjil Genap...Biasalah!

"Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," bunyi dari isi Adendum yang ditandatangani Kepala satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada Rabu, (21/4/2021) dilansir dari PMJnews..

Untuk aturan yang mulai tanggal 6-17 Mei 2021, tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya.

Tujuan Addendum tersebut untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, sebelum larangan mudik 6 Mei mendatang.

ATURAN MOBIL PRIBADI

Adendum yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19, isinya tentang aturan yang harus ditaati bagi yang hendak melakukan perjalanan.

Baca Juga: Boleh Mudik Lokal Pakai Mobil di Wilayah Aglomerasi, Maksudnya?

Aturan perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi, termask dalam adendum tersebut.

Dituliskan dalam adendum, bahwa :

1. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah;

Baca Juga: Jasa Marga Dukung Larangan Mudik, Strategi Penyekatannya Seperti Ini2. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

3. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;4. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan(*)

Source : pmjnews

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest