Follow Us

Nekat Mudik PMJ Akan Tindak Tegas Pelaku, Mobil Sampai Dikandangkan?

Octa - Kamis, 22 April 2021 | 15:35
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Yogo Purnomo.
Warta Kota

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Yogo Purnomo.

Otofemale.ID - Larangan mudik Lebaran 2021, nggak henti-hentinya dihimbaukan oleh Polda Metro Jaya (PMJ) pada masyarakat Jakarta.

Dalam himbauannya, PMJ juga mengingatkan akan menindak tegas yang masih nekat mudik.

Baca Juga: Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperketat, Mulai H-14 Sampai H+7

Tindakan tegas yang dilakukan PMJ, mulai dari memutarbalik kendaraan sampai mengandangkannya.

"Travel gelap akan ditindak terkait kebijakan lalu lintas dan malam takbir mobil pribadi yang dijadikan kendaraan travel untuk mengangkut pemudik Lebaran akan dikandangkan," tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (22/4/2021) dilansir dari PMJNews.

Baca Juga: Tekanan Angin Ban Mobil Nggak Standar, Awas Ada Bahayanya Loh

Untuk mengawasi kendaraan yang melanggar aturan mudik, Ditlantas Polda Metro Jaya menyiapkan 31 pos pengamanan.

LARANGAN MUDIK DIPERKETAT

Sebelumnya sudah diumumkan bahwasannya larangan mudik Lebaran 2021, mulai 6-17 Mei 2021.

Terkait dengan jadwal larangan mudik lebaran, Satgas Penanganan Covid-19, keluarkan aturan baru.Aturan baru tersebut ada dalam Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Baca Juga: Bikin Body Toyota Avanza Mulus Lagi, Segini Biaya Repair Per PanelAdendum tersebut mengatur perluasan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).Baca Juga: PPKM Mikro di Jakarta Diperpanjang, Aturan Ganjil Genap...Biasalah!

Baca Juga: PPKM Mikro di Jakarta Diperpanjang, Aturan Ganjil Genap...Biasalah!"Adendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," bunyi dari isi Adendum yang ditandatangani Kepala satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada Rabu, (21/4/2021) dilansir dari PMJnews.

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest