Follow Us

Luar Kota Pakai Mobil Pribadi, Baca Nih Isi Adendum Larangan Mudik Lebaran 2021

Octa - Kamis, 22 April 2021 | 22:38
Lakukan perjalanan pakai mobil pribadi, ada aturannya (ilsutrasi).
@tmcpoldametro

Lakukan perjalanan pakai mobil pribadi, ada aturannya (ilsutrasi).

Otofemale.ID - Satgas Penanganan Covid-19, keluarkan adendum terkait pengetatan larangan mudik Lebaran 2021.

Dalam adendum yang ditandatangan oleh Doni Monardo, Kepala satuan Tugas Penanganan Covid-19, diatur perluasan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Baca Juga: Nekat Mudik PMJ Akan Tindak Tegas Pelaku, Mobil Sampai Dikandangkan?

Termasuk di dalam adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, aturan melakukan perjalanan dengan mnggunakan mobil pribadi.

Dituliskan dalam adendum, bahwa :1. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah;

Baca Juga: Tekanan Angin Ban Mobil Nggak Standar, Awas Ada Bahayanya Loh2. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

3. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;4. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Baca Juga: PMJ Cegat Pemudik Sampai Jalan Tikus, Ini Lokasinya di JadetabekMUDIK LOKAL WILAYAH AGLOMERASI

Larangan mudik lebaran, dikecualikan bagi warga yang tinggal dalam wilayah aglomerasi.Pengecualian larangan mudik lebaran bagi warga yang berada di wilayah aglomerasi, seperti diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.Menurut Budi seperti dikutip dari Kompas.com, aglomerasi memiliki makna sebagai pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.Dalam satu wilayah aglomerasi, warga diizinkan melakukan mudik lokal atau perjalanan antar kota atau kabupaten yang saling terhubung.

Misalnya di kawasan Jabodetabek, warga Jakarta atau sebaliknya, boleh pergi ke Bogor, Depok, Tangerang, maupun Bekasi.(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest