Adapun lokasi rest area yang khusus disiapkan fasilitas drive thru swab antigen, di KM 19 rest area.
ADENDUM LARANGAN MUDIK
Satgas Penanganan Covid-19, keluarkan adendum terkait pengetatan larangan mudik Lebaran 2021.
Baca Juga: Pengemudi Diceramahi Polisi Gegara Berhenti di Bahu Jalan Tol, Ingat Lagi Fungsinya
Termasuk di dalam adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, aturan melakukan perjalanan dengan mnggunakan mobil pribadi.
Dituliskan dalam adendum, bahwa :
1. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah;Baca Juga: Tekanan Angin Ban Mobil Nggak Standar, Awas Ada Bahayanya Loh2. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;3. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;4. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.(*)