Follow Us

Mobil Keluar Jakarta Bakal Kena Pemeriksaan, Mulai Sabtu Ini

Octa - Selasa, 27 April 2021 | 20:07
SIKM di Jakarta berlaku 6-17 Mei 2021.
@official.jasamarga

SIKM di Jakarta berlaku 6-17 Mei 2021.

Otofemal.ID - Polda Metro Jaya sebelum pelarangan mudik Lebaran 2021 dilaksanakan, akan gelar operasi.

Selama 5 hari, operasi yang akan digelar PMJ itu khusus kndaraan yang hendak keluar Jakarta.

Baca Juga: Diler Baru Mazda di Jalan Asia Afrika Bandung, Pemain Lawas Nih

Dimulai minngu ini (1/5/2021), operasi yang dilakukan PMJ akan berakhir pada 5 April 2021.

Tenang saja, dalam operasi oleh PMJ ini nggak ada penindakan.

Baca Juga: Viral Sedan Mewah Prosche Terobos Jalur Busway, Begini Kabar Terkininya

PMJ hanya melakukan sosialisasi aturan larangan mudik Lebaran 2021.

Dalam pelaksanaan operasi, PMJ juga menyiapkan drive thru swab antigen gratis.

Dan lokasi dari drive thru swab antigen itu di rest area (hanya tertentu saja).

"Kami sendiri Polda Metro Jaya itu nanti sesuai dengan adendum surat gugus tugas tersebut, yaitu baru akan mulai melakukan melaksanakan pemeriksaan random sampling dan pemberian drive thru swab antigen gratis," kata Dirlantas PMJ Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, Senin (26/4/2021).

Baca Juga: Jakarta Berlakukan SIKM Selama Peniadaan Mudik Lebaran, Bukan Sekarang!

Adapun lokasi rest area yang khusus disiapkan fasilitas drive thru swab antigen, di KM 19 rest area.

ADENDUM LARANGAN MUDIK

Satgas Penanganan Covid-19, keluarkan adendum terkait pengetatan larangan mudik Lebaran 2021.

Baca Juga: Pengemudi Diceramahi Polisi Gegara Berhenti di Bahu Jalan Tol, Ingat Lagi Fungsinya

Termasuk di dalam adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, aturan melakukan perjalanan dengan mnggunakan mobil pribadi.

Dituliskan dalam adendum, bahwa :

1. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah;Baca Juga: Tekanan Angin Ban Mobil Nggak Standar, Awas Ada Bahayanya Loh2. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;3. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;4. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.(*)

Source : Kompas.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest