Follow Us

Supir Jazz Kejepret Kamera Tilang Elektronik Main Hp, Dendanya Bikin Auto Bangkrut

Octa - Selasa, 27 April 2021 | 22:55
Tertangkap kamera tilang elektronik sedang main hape.
@ragamsolo

Tertangkap kamera tilang elektronik sedang main hape.

Otofemale.ID - Kemudikan mobil sambil mainan hape adalah 1 dari beberapa yang diincar kamera tilang elektronik.

Sampai kejepret kamera tilang elektronik sedang main hape, dendanya bisa bikin auto bangkrut.

Kalau nggak percaya, ada nih postingan akun medsos @ragamsolo.

Baca Juga: Beli Mobil Bekas Sebelum Lebaran, Ini Pesan dari Showroom

Dalam postingan itu, diceritakan pengemudi Honda Jazz kejepret kamera tilang elektronik sedang main hape.

"Ada yang senasib? Hati-hati, teman saya kena denda Rp 1,25 juta karena menyetir sambil teleponan," tulis @ragamsolo.Kejadian itu berlangsung kurang lebih satu Minggu lalu di depan Solo Square atau di Jalan Slamet Riyadi.

"Satu Minggu setelah kejadian baru dapat surat dan bukti foto ini," lanjut @ragamsolo pada deskripsi foto.Kabar adanya penilangan dengan denda Rp 1,25 juta dibenarkan oleh Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra."Benar, jenis pelanggarannya adalah memakai handphone. Denda yang harus dibayar adalah Rp 1,25 juta," terang Kasatlantas Polresta Solo.

Baca Juga: Jakarta Berlakukan SIKM Selama Peniadaan Mudik Lebaran, Bukan Sekarang!Putra menjelaskan, surat konfirmasi sudah dikirim sesuai alamat yang tertera atau cocok dengan pelat nomor.Sekadar informasi, aturan yang menjelaskan larangan bermain handphone saat mengemudi tercatat di Undang-Undang No.22, 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).Dalam UU LLAJ Pasal 106 ayat 1 dijelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.

Baca Juga: Diler Baru Mazda di Jalan Asia Afrika Bandung, Pemain Lawas Nih

Salah satu faktor yang mempengaruhi konsentrasi selain minuman keras adalah penggunaan ponsel saat mengemudi.Hilangnya konsentrasi saat mengemudi bisa membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain.Bagi yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 283, yaitu kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.(*)

Source : GridOto.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest