Follow Us

Ingat! Jadi Korban Pohon Tumbang di Jakarta Jangan Diam Saja, Bisa Klaim Santunan

Octa - Rabu, 28 April 2021 | 21:23
Sebuah pohon berukuran besar tumbang di Jalan HR Rasuna Said, tepatnya di dekat Gedung Cyber 2 Tower, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (23/4/2021)
Istimewa

Sebuah pohon berukuran besar tumbang di Jalan HR Rasuna Said, tepatnya di dekat Gedung Cyber 2 Tower, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (23/4/2021)

Otofemale.ID - Pohon tumbang menimpa mobil dan pejalan kaki, beberapa waktu lalu terjadi di Jakarta.

Akibat hujan deras yang mengguyur, sebuah pohon tumbang di dekat Gedung Cyber 2 Tower, Setiabudi, Jakarta Selatan (23/4/2021).

Baca Juga: Beli Mobil Baru Gegara Tergiur Diskon PPnBM, Awas Jangan Mubazir

Melansir dari TribunJakarta.com, pohon yang tumbang itu menimpa mobil dan pejalan kaki.

Ngomongin soal pohon tumbang, tahu nggak kalau yang jadi korban kejadian itu bisa dapat santunan?

Baca Juga: Spion Mobil Dicolong Maling, Ibnu Jamil Doakan Pelaku Seperti IniDi Jakarta, santunan untuk korban pohon tumbang diberikan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.Adapun santunan yang diberikan untuk korban jiwa (meninggal dunia atau cacat) dan juga kerusakan yang diakibatkan kejadian itu.

Jumlah santunan yang diberikan untuk korban jiwa meninggal dunia Rp 50 juta.Sedangkan kalau sampai mobil atau motor alami kerusakan akibat tertima pohon, maka santunan yang diberikan Rp 25 juta.

Baca Juga: Supir Jazz Kejepret Kamera Tilang Elektronik Main Hp, Dendanya Bikin Auto BangkrutUntuk tata cara pengajuannya adalah dengan mengirimkan surat permohonan klaim santunan.Surat tersebut ditujukan pada Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Beli Mobil Bekas Sebelum Lebaran, Ini Pesan dari ShowroomPemohon mengirimkan surat klaim santunan, disertai dengan 8 dokumen ini.1. Surat keterangan kejadian dari polisi2. Foto kejadian

3. Fotokopi KTP dan STNK/BPKB4. Surat keterangan dari Suku Dinas Wilayah (sesuai lokasi kejadian)5. Kwitansi/estimasi biaya kerugian

Baca Juga: Hand Brake Kelamaan Aktif Ternyata Nggak Baik, Mending Pakai Cara Lain6. Surat pernyataan tidak diasuransikan (bagi korban properti dna kendaraan)7. Surat kuasa (bagi pemohon yang dikuasakan)8. Surat visum dari RS dan surat keterangan kematian dari RT/RW serta keluarahan tempat tinggal korban.

Setelah dokumen yang dibutuhkan lengkap, korban bisa mengirimkan surat dengan alamat di bawah ini.

Kantor Dinas Pertamanan dan Kota Provinsi DKI Jakarta Jalan Aipda KS Tubun No. 1, Jakarta Pusat.(*)

Source : TribunJakarta.com

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest