Follow Us

Larangan Mudik Lebaran di Jawa Barat, Polisi Siaga 24 Jam Nonstop

Octa - Jumat, 30 April 2021 | 20:41
Jalur Tol saat mudik (ilustrasi)
Kompas.com

Jalur Tol saat mudik (ilustrasi)

Otofemale.ID - Selama larangan mudik Lebaran 2021 dilaksanakan, polisi di Jawa Barat akan berjaga 24 jam nonstop.

Seperti diketahui, larangan mudik lebaran akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Berbagai pihak melakukan persiapan, guna mengantisipasi pemudik yang masih nekat melakukan perjalanan.

Baca Juga: Toyota Raize Belum Resmi Rilis, Tapi Auto2000 Sudah Buka Pesanan

Di wilayah Jawa Barat, polisi penyiapkan 158 titik penyekatan, baik di jalur arteri maupun tol dan juga jalur tikus."Ada 158 titik penyekatan yang kami dirikan. 22 di jalur tol, dan sisanya di jalur arteri," terang Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri, saat meninjau simulasi penyekatan di Gerbang Tol (GT) Palimanan dilansit dari PMJNews.

Irjen Dofiri melanjutkan, setiap pos penyekatan bakal dijaga selama 24 jam tanpa henti, agar warga yang memaksa mudik pada Lebaran 2021, dapat dihalau dan diputarbalikkan ke tempat asalnya.Menurutnya, penjagaan pos penyekatan bakal dilakukan dalam tiga shift, dengan setiap delapan jam sekali akan diganti. Tujuannya untuk memastikan keadaan para petugas selama bertugas.Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil (Kang Emil) meminta maaf kepada 'tikus', karena jalannya akan ditutup.

Baca Juga: Antisipasi Hari Buruh, Hindari Kawasan Jalan Sudirman-ThamrinKarena semua jalur baik arteri, tol bahkan jalur tikus akan dijaga ketat selama masa larangan mudik Lebaran."Pos penyekatan kita tambah. Jadi, para 'tikus' nanti tidak bisa mudik," tegas Kang Emil.MUDIK DULUANNggak bisa dipungkiri, kalau masyarakat akhirnya banyak yang mudik sebelum tanggal diberlakukannya larangan mudik.

Dalam adendum tersebut, mudik melakukan perjalanan menggunakan mobil pribadi ada aturannya.

1. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah;Baca Juga: Beli Mobil Baru Gegara Tergiur Diskon PPnBM, Awas Jangan Mubazir 2. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;3. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;4. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.(*)

Source : PMJNews

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest