Follow Us

Jakarta Perpanjang PPKM Mikro Sampai Kelar Lebaran, Ingat Aturan Naik Mobil Pribadi

Octa - Senin, 03 Mei 2021 | 22:47
Jakarta perpanjang PPKM Mikro sampai 17 Mei 2021, naik mobil pribadi patuhi aturannya (ilustrasi)
vvng.com

Jakarta perpanjang PPKM Mikro sampai 17 Mei 2021, naik mobil pribadi patuhi aturannya (ilustrasi)

Otofemale.ID - PPKM Mikro di Jakarta, kembali diperpanjang sampai dengan kelar Lebaran 2021 atau tepatnya 17 Mei 2021.

Melalui keterangan tertulis, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyebutkan dari data yang dihimpun Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dalam dua minggu terakhir terdapat peningkatan kasus aktif yang fluktuatif.

Baca Juga: PMJ Catat 16 Jalan Tikus Keluar Jakarta, Pastikan Pemudik Nggak Bisa Lolos

Oleh karenanya warga Jakarta diminta untuk mematuhi protokol kesehatan.

Apalagi sebentar lagi umat Islam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Baca Juga: Harga Daihatsu Rocky Termahal Rp 237,9 Juta Pakai Embel-Embel ASA, Apaan Tuh?

Kalaupun harus keluar rumah dengan mobil pribadi, ingat aturannya.

1. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB

2. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan3. Menggunakan masker di dalam kendaraan

Baca Juga: Toyota Raize dapat Diskon PPnBM 100%, Harga Masih di Bawah Rp 220 Juta4. Membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan5. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran di Jawa Barat, Polisi Siaga 24 Jam NonstopAda aturan yang diterapkan, pastinya ada sanksi kalau masih nekat melanggar.Bagi pengemudi mobil pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan dan/atau tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi:

a. Denda administratif paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 1.000.000

b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi

c. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.(*)

Source : kompas.id

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest