Follow Us

Naik Motor Jangan Sambil Dengerin Musik, Awas Bisa Nggak Shopping

Octa - Senin, 10 Mei 2021 | 20:48
Bahaya  memakai earphone saat kendarai motor (ilustrasi).
pixabay/David Schwarzenberg

Bahaya memakai earphone saat kendarai motor (ilustrasi).

Otofemale.ID - Gegara melanggar aturan lalu lintas yang satu ini, auto nggak shoping deh bulan ini.

Bagaimana auto nggak shopping, kalau bayar denda melanggar aturan lalu lintasnya sampai Rp 750.000.

Baca Juga: Kaki Nyenggol Knalpot Motor, Pertolongan Pertamanya Bukan 3 Hal Ini!

Pelanggaran lalu lintas apaan emangnya kok dendannya segitu?

Naik motor sambil dengerin musik dari earphone, jadi pelanggaran yang bisa bikin kamu nggak shopping.

Baca Juga: Jas Hujan Siap Dipakai Kapan Saja, Begini Cara Benar Merawatnya

Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, berkendara sambil mendengarkan lagu melalui earphone sangat berisiko, karena dapat mengurangi konsentrasi dalam berkendara.

"Jadi kalau dilihat menurut aturan lalu lintas, pengendra yang menggunakan alat komunikasi atau lainnya yang mengganggu konsentrasi itu dilarang, artinya tidak diperbolehkan," kata Agus Sani dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Silaturahmi Saat Lebaran Naik Motor, Ini Tips Aman dari Yamaha

Nah kalau dari sisi safety riding menurut Agus Sani, mendengarkan lagu pakai earphone dengan volume kencang akan membuat pengendara tidak dapat mendengarkan lingkungan berkendara.

Tertulis pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1," "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Baca Juga: Terpaksa Naik Motor Saat Hujan, Ingat Selalu Wajib Hindari 2 Hal Ini

Baca Juga: Awas! Motor Keseringan Main Hajar Polisi Tidur, Beberapa Bagian Ini Bisa Cepat Rusak

Kalau melanggar, sanksinya juga sudah diatur pada Pasal 283,"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com - Mendengarkan Musik Pakai Headset Saat Naik Motor Bisa Didenda Rp 750.000

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest