Follow Us

Larangan Mudik Lebaran Dilanggar, Ini Syarat Balik ke Jakarta

Octa - Jumat, 14 Mei 2021 | 22:27
Ilustrasi penyekatan dilarang mudik
Ntmcpolri.info

Ilustrasi penyekatan dilarang mudik

Otofemale.ID - Larangan mudik lebaran yang dikeluarkan oleh pemerintah, nggak mempan.

Buktinya masih ada ratusan ribu orang yang melakukan perjalanan mudik.

Pihak Jasa Marga bahkan melaporkan, sebanyak 512.876 kendaraan telah meninggalkan DKI Jakarta dan sekitarnya sejak 6 Mei atau H-7 Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Baca Juga: Mesin Mobil Perlu Panas Sebelum Dipakai ke Kantor, Benar Nggak Sih?

Nah ketika nanti balik lagi ke ibu kota, ada syarat yang harus dipenuhi pemudik.

Syaratnya adalah bahwa masuk Jakarta harus dalam kondisi bebas Covid-19.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan melakukan tes acak terhadap semua pemudik yang akan masuk Ibu Kota

Disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tes akan dilakukan dua kali ketika orang akan masuk Jakarta dan ketika sudah sampai di tempat tujuan di ibu kota."Pertama adalah melakukan skrining di pintu-pintu masuk menuju Jakarta di Jabodetabek.

Untuk kendaraan pribadi nanti akan dilakukan skrining random bagi mereka yang masuk," ungkap Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (14/5/2021) dilansir dari PMJNews.

Baca Juga: Harga Mobil Daihatsu Ayla Mei 2021, Tinggal Pilih Sesuai Budget

JADWAL BUS TRANSJAKARTA

Mulai rabu kemarin (12/5/2021), jam operasional angkutan umum termasuk TransJakarta dibatasi.Selama periode perayaan Lebaran 2021, jam opersional angkutan umum hanya sampai 21.30.Adapun periode pembatasan jam operasional angkutan umum, sampai 16 Mei 2021.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penyesuaian layanan angkutan umum tersebut berlaku selama lima hari terhitung mulai Rabu besok sampai 16 Mei 2021."Karena kami akan antisipasi pusat kegiatan itu akan tutup jam 9 (malam), otomatis harus diakomodir paling lama jam 21.30 WIB," kata Syafrin seperti dilansir dari Kompas.com.Syafrin mengatakan, penyesuaian jam operasional layanan angkutan umum tersebut berlaku untuk semua jenis angkutan umum.(*)

Source : PMJNews

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest