Follow Us

Masuk Jakarta Pemudik Nggak Perlu Lagi Bawa SIKM, Mulai Besok!

Octa - Senin, 17 Mei 2021 | 16:41
Ilustrasi kawasan Monas.
Travel Kompas

Ilustrasi kawasan Monas.

Baca Juga: SUV Toyota Raize SPK Sudah Ribuan Unit, 2 Tipe Ini Diminati

ATURAN PART 3

Setelah part 1 (22 April-5 Mei 2021) dan part 2 (6-17 Mei 2021) aturan larangan mudik Lebaran 2021, sekarnag masuk part 3.

Adapun part 3 aturan larangan mudik lebaran mulainya besok 18 Mei dan akan berakhir pada 24 Mei 2021.

"Per tanggal 18-24 Mei itu merupakan masa pengetatan syarat perjalanan, sehingga nantinya masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum serta kendaraan pribadi harus mengikuti ketentuan yang berlaku," papar Jubir Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati via preskon virtual beberapa waktu lalu.

Surat hasil tes antigen atau PCR negatif Covid-19, jadi salah satu syarat wajib yang harus dibawa pelaku perjalanan.

Syarat wajib diatas, berlaku buat yang melakukan perjalanan dengan mobil pribadi maupun kendaraan umum.

"Dokumen yang menunjukkan hasil test antigen negatif Covid-19 tersebut berlaku 1x24 jam, sementara GeNose hanya berlaku di hari keberangkatan saja.

Baca Juga: Mesin Mobil Perlu Panas Sebelum Dipakai ke Kantor, Benar Nggak Sih?

Karenanya, semua anggota masyarakat kami selalu ingatkan untuk melampirkan syarat tersebut jika hendak melakukan perjalanan," kata Adita Irawati.

Berikut syarat keluar kota pakai kendaraan umum dan pribadi mulai 18 Mei 2021 antara lain:

1. Hasil tes negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk swab test PCR dan swab antigen.

Source : PMJNews

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest