Follow Us

Mobil Pribadi Tempel Beginian Sebelum Masuk Jakarta, Kalau Hasil Test Bebas Covid-19

Octa - Rabu, 19 Mei 2021 | 23:38
Polisi lalulintas sedang melakukan pengecekan dan penyekatan lalulintas arus balik lebaran di Tol Japek Km 47+00 arah Jakarta
PT Jasamarga, Tbk

Polisi lalulintas sedang melakukan pengecekan dan penyekatan lalulintas arus balik lebaran di Tol Japek Km 47+00 arah Jakarta

Otofemale.ID - Pemudik yang mau masuk Jakarta, wajib menyertakan hasil tes bebas Covid-19.

Nah bagi yang melakukan perjalanan balik ke Jakarta pakai mobil pribadi, ada pesan khusus nih.

Pesan khusus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pelek Mobil SUV Kamu Jangan Dibiarkan Kotor dan Dekil, Lakukan Hal Ini

"Kita imbau untuk pengendara yang sudah swab antigen dan hasilnya negatif agar meminta stikernya kepada polisi yang bertugas.

Lalu ditempelkan di mobil pribadi dan juga mobil umum.

Ini untuk memudahkan anggota kami melakukan pemantauan," pesannya.

Maksud pemasangan stiker d mobil pribadi saat di area penyekatan, menurut Kombes Yusri adalah sebagai penanda bahwa pemudik yang ingin kembali ke Jakarta sudah dilakukan tes swab antigen.

Baik di RS atau Puskesmas kampung halamannya atau pun di lokasi penyekatan.

RAPID TEST DI TOLPemudik yang menggunakan mobil pribadi, bisa mampir ke drive thru rapid test.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Perpanjang Operasi Ketupat, Tambah Titik PenyekatanJadi yang saat berangkat belum sempat lakukan rapid test, bisa manfaatkan fasilitas tersebut.Adapun lokasi drive trhu rapid tes, ada di jalan tol KM 34 arah Jakarta.Melansir akun resmi TMC Polda Metro Jaya, Rabu (19/5/2021), Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali mengatakan setiap pemudik diwajibkan memiliki surat keterangan bebas Covid-19.

"Apabila ingin kembali ke Jakarta dan belum sempat melaksanakan test swab antigen Covid-19 di kampung halaman, silakan anda yang menggunakan kendaraan pribadi bersama keluarga mampir ke KM 34 rest area," pinta AKBP Dermawan Karosekali.(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest