Otofemale.ID - Setelah perpanjangan SIM, bayar pajak kendaraan bakal bisa via online.
Terkait bayar pajak kendaraan bisa via online, diungkapkan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Kombes Pol I Nyoman Yogi Hermawan.
Baca Juga: Honda Mobilio Terbakar di Matraman, Api Muncul dari Headlamp
Dijelaskan juga dengan pembayaran pajak kendaraan bisa via online, maka bis amenutup celah pungli.
"Dengan adanya program tersebut, tentunya tidak akan ada celah bagi oknum lain untuk melakukan pungli," jelasnya.
Baca Juga: Harga SUV Honda Mesin 1.500cc, Paling Murah Nggak Sampai Rp 240 Juta
APLIKASI SINAR
Jaman now, sampai urusan perpanjangan SIM saja sudah bisa via aplikasi.Dan aplikasi perpanjangan SIM yang dimaksud adalah SINAR (SIM Nasional Presisi).
Pertengahan bulan April 2021 lalu (13/4/2021), Korlantas Polri resmi merilis aplikasi SINAR.Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, aplikasi SINAR ini hanya bisa untuk perpanjangan SIM A dan C saja.
Baca Juga: Safety Belt Mobil Pakainya Jangan Sembarangan, Ini AlasannyaKapolri Jenderal Listyo Sigit menuturkan, hadirnya aplikasi SINAR ini dapat membantu kebutuhan pelayanan masyarakat di tengah pandemi Covid-19."Harapannya, dengan adanya aplikasi ini bisa dimanfaatkan dengan baik dalam meningkatkan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 secara lebih baik.Sehingga tanpa bertemu secara tatap muka, kita bisa tetap melayani dan dekat dengan masyarakat," kata Jenderal Listyo Sigit dilansir dari PMJNews.(*)