Otofemale.ID - Sudah banyak diberitakan, ada 3 lokasi parkir yang bertarif maksimal bagi mobil pribadi yang belum lakukan uji emisi.
Oh ya, tarif parkir maksimal itu juga berlaku bagi mobil pribadi yang uji emisinya dinyatakan belum lolos.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bakal Bisa Via Online, Milenial Kan...Bund!
Adapun lokasi parkir bertarif maksimal itu ada di Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat, Parkir Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat.
Satu lagi, lokasi parkir bertarif maksimal di kawasan Blok M, Jakarta Selatan yang dikelola UPT Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Baca Juga: Honda Mobilio Terbakar di Matraman, Api Muncul dari Headlamp
Dalam waktu dekat ini, bakal tambah 3 lagi lokasi parkir bertarif maksimal bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi.
Kepala Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Kusambarto mengatakan penambahan lokasi parkir itu guna mengurangi polusi udara sebagaimana program langit biru.
"Rencananya untuk penambahan akan dilakukan Pasar kawasan Mayestik, Plaza Intercon Kebon Jeruk, serta Park and Ride Kalideres," kata Adji Kusambarto, seprti dikutip dari TribunJakarta.com.
UJI EMISI BENGKEL RESMI
Lolos uji emisi, jadi aturan baru bagi kendaraan bermotor yang bakal dilaksanakan di Jakarta.