Otofemale.ID - Kendarai motor mau yang kapasitas mesinnya kecil atau besar, cukup pakai SIM C saja.
Nah kedepannya, SIM C diberlakukan sesuai dengan golongan motor yang dikendarainya.
Baca Juga: Cara Pilih Helm Buat Hijabers, Biar Nggak Kelonggaran atau Kesempitan
Dengan melakukan penggolongan motor yang dikendarai, maka SIM C yang akan datang terbagi menjadi 3.
Mulai dari SIM C yang berlaku untuk mengemudikan motor yang miliki kapasitas mesin sampai 250cc.
Baca Juga: Motor Matik Yamaha Lexi Akhir Mei 2021, Harga Mulai Rp 21 Jutaan
Selanjutnya ada SIM CI untuk kendarai motor bermesin 250cc sampai 500cc dan motor listrik.
Lalu yang terakhir adalah SIM CII untuk motor yang pakai mesin 500cc ketas dan motor listrik.
Penggolongan SIM C diatas, tertuang dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Perpol ini sendiri menurut AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri sudah resmi dan segera diberlakukan.
Baca Juga: Ganti Ban Motor Nggak Cuman Kalau Sudah Botak, Ini 3 Alasan Lainnya