Dijelaskan bagi pesepeda yang kecepatannya lebih rendah dari kendaraan bermotor, maka wajib menggunakan jalur paling kiri," kata Syafrin Liputo, Minggu (30/5/2021).
Selain itu, aspek keselamatan dan keamanan pesepeda dapat terpenuhi bila ada di jalur kiri.
Baca Juga: Cara Pilih Helm Buat Hijabers, Biar Nggak Kelonggaran atau Kesempitan
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo meminta pesepeda untuk memperhatikan betul lalu lintas yang digunakannya.
Jangan sampai mengganggu pengendara lainnya.
"Hormati sesama pemakai jalan.
Patuhi Undang-undang Lalu Lintas," jelas Kombes Sambodo dilansir dari NTMC Polri, Senin (31/5/2021).
Ditegaskan juga, bahwa pesepeda jangan arogan menguasai seluruh lajur jalan.
"Beri kesempatan kepada kendaraan bermotor untuk bisa menyalip dari kanan," tegasnya(*)