Follow Us

Motor Nggak Bisa Asal Belok, Begini Aturan Nyalakan Lampu Sein

Octa - Jumat, 04 Juni 2021 | 20:32
Ilustrasi lampu sein motor.
Dok MotorPlus

Ilustrasi lampu sein motor.

Otofemale.ID - Masih sering loh terlihat, pengendara motor ngejutin yang lain.

Gimana nggak terkejut, lah wong lampu sein baru nyala langsung belok.

Baca Juga: Gubernur Anies Anggap Bersepeda Lebih Beresiko, Minta Pemotor Lakukan Ini

Kan kalau seperti itu, pengedara lain yang di belakang belum siap mengantisipasi.

Lagian, kudu dan kapan waktu yang tepat nyalain lampu sein saat mau belok itu ada aturannya.

Baca Juga: Motor Matik Yamaha 125cc, Harga Masih Ada yang Hanya Rp 15 Jutaan

Aturan penggunaan lampu sein dituangkan dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.Dalam pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, dijelaskan bahwa bahwa setiap pengendara yang akan berbelok atau memutar arah serta berpindah jalur harus memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

Mengaktifkan lampu sein nggak boleh sembarangan, pengendara terlebih dahulu harus melihat kondisi lalu lintas di sekitarnya.Setelah itu baru nyalakan lampu sein dalam rentang jarak sekitar 10 sampai dengan 30 meter sebelum berbelok.

Baca Juga: Kunci Cadangan Motor Matik ada Pelat Kecil Berkode Angka, Ini FungsinyaJika lalai dalam menyalakan lampu sein, pengendara kendaraan bemotor bisa mendapat hukuman yakni kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00.Hal ini jelas tertulis dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 LLAJ pasal 294 dan 295.

Baca Juga: Main Hp Sambil Kendarai Motor, Ingat! Lebih Berbahaya Ketimbang Mabuk MirasSIM BISA DICABUT

Polri akan segera menerapkan sistem poin bagi pelanggar aturan lalu lintas.Polisi mengklasifikasikan pelanggaran dari mulai ringan, sedang dan berat.

Masing-masing klasifikasi pelanggaran lalu lintas itu ada poinnya.Dengan menggunakan sistem poin, aturan tegasnya SIM bisa sampai dicabut kalau sudah mencapai batas maksimumnya."Untuk jenis pelanggarannya itu nanti terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat.Jadi ada poinnya juga masing-masing.Jika si pengendara sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka nanti SIM-nya akan dicabut entah itu sementara atau permanen sesuai dengan putusan dari pengadilan," papar Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman dilansir dari NTMC Polri.(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest