Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bayar Pajak Tahunan Motor Bekas Tanpa KTP Asli Pemilik Sebelumnya, Bisa Nggak?

Octa Saputra - Senin, 14 Juni 2021 | 23:51
Ilustrasi foto STNK motor.
Kompas.com

Ilustrasi foto STNK motor.

Otofemale.ID - Beli motor bekas, pastinya nama yang tertera di BPKB dan STNK masih pakai nama pemilik terdahulu.

Banyak kasus nih ya, saat harus perpanjangan pajak motor pemilik terdahulu enggan pinjamkan KTP.

Paling ekstrim kelar transaksi jual beli, pemilik mobil auto nggak bisa dihubungi.

FYI salah satu dokumen yang wajib disertakan saat pengurusan perpanjangan pajak kendaraan adalah KTP.

Bunyi aturannya membawa KTP Asli dan Foto Copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan) Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan).

So pasti tanpa menyertakan KTP pemilik yang sesuai seperti tercetak di STNK, proses perpanjangan pajak motor tahunan nggak bisa dilakukan.

Kalau sampai kejadian nggak dapat pinjaman KTP pemilik motor sebelumnya, maka mau nggak mau harus melakukan cara seperti ini.

Cara yang dimaksud adalah melakukan proses balik nama.

Untuk proses balik nama, syarat yang dibutuhkan adalah BPKB dan STNK asli kendaraan berikut fotokopinya, dan fotokopi KTP pemilik baru.

Nah kan, proses balik nama kendaraan nggak perlu hadirkan KTP yang seperti tercetak di STNK

Adapun balik nama ini dilakukan di SAMSAT yang sesuai dengan yang ada di STNK dan kendaraan harus dibawa untuk melakukan cek fisik.

Tes ini dilakukan oleh petugas SAMSAT untuk mengambil nomor rangka dan mesin kendaraan(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x