Otofemale.ID - Jaman dulu, belajar mengemudikan mobil itu kebanyakan via kursus mengemudi.
Nah kalau jaman now, belajar mengemudi banyak tutorialnya di Youtube.
Baca Juga: Mobil Baru Servis Pertama Jangan Telat Ya Bund, Ini Alasannya
Terkait dengan belajar mengemudi khususnya via kursus, masuk dalam aturan penerbitan SIM A.
Jadi yang terbaru, aturan penerbitan SIM A wajib disertakan sertifikat dari kursus mengemudi.
Baca Juga: Mobil BMW Picu Tabrakan Beruntun, Mengemudi Dalam Kondisi Mabuk Ini Hukumannya
So bikin SIM A baru, nantinya nggak berlaku lagi hanya modal KTP dan fotokopiannya.
"Sesuai dengan Perpol No. 5 Tahun 2021, Pasal 9 ayat 3, sertifikat sekolah mengemudi masuk ke dalam persyaratan administrasi," ujar Kasi SIM Subditregident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto dirilis dari Kompas.com.
Dalam pasal 9 ayat 3, dituliskan bahwa: "Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan."
Peraturan tersebut bukanlah sesuatu hal yang baru.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, juga sudah menerapkan persyaratan serupa(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com - Sekarang Bikin SIM A Harus Punya Sertifikat dari Sekolah Mengemudi