Otofemale.ID - Kendarai sepeda motor, wajib pakai helm dengan logo SNI.
Wajib pakai helm SNI diatur dalam Pasal 57 UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ.
Baca Juga: Harga Motor Matik Termahal Kebanyakan Tambahan Fitur ABS, Kuy Lah Kenalan
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm Standar Nasional Indonesia.
Baca Juga: Lokasi Uji Emisi Motor, Ketimbang Kena Tarif Parkir Progresif
Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."
Terkait dengan SNI pada helm, awas loh ternyata ada yang palsu.
Nah kalau yang asli, para produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.
Baca Juga: Syarat Bikin SIM Terbaru, Bukan Surat Sudah Vaksin Covid-19 Loh YaLogo SNI yang asli pada helm bukan berupa stiker atau tinta tapi berupa cetak timbul atau embos.