Follow Us

Syarat Mobil Pribadi Lakukan Perjalanan Saat PPKM Darurat, Siapkan 2 Dokumen Ini

Octa - Selasa, 06 Juli 2021 | 16:51
Perjalanan luar kota via jalan tol (ilustrasi)
Otofemale.ID/octa saputra

Perjalanan luar kota via jalan tol (ilustrasi)

Otofemale.ID - Lakukan perjalanan jarak jauh dengan mobil pribadi dalam kondisi PPKM Darurat, nggak dilarang.

Hanya saja, bagi pelaku perjalanan jauh pakai mobil pribadi wajib sesuai dengan aturan.

Baca Juga: Bengkel Resmi Mitsubishi Tetap Buka, Lakukan Ini Selama PPKM Darurat

Sebelum ngomongin soal aturan wajibnya, perlu diketahui dulu yang dimaksud perjalanan jarak jauh.

Dalam Surat Edaran Kementrian Perhubungan RI Nomor 43 Tahun 2021, perjalanan jarak jauh itu ada definisinya.

Baca Juga: Jalan Tol Jakarta Ada Penyekatan Selama PPKM Darurat, Ini Lokasinya

Di situ tertulis, bahwa perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 (dua ratus lima puluh) kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 (empat) jam.

Nah terkait dengan aturannya, pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama.

Selain itu juga wajib disertakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kalau pakainya rapid test antigen, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Harga Toyota Rush Matik Per Juli 2021, Semurah Maret Lalu Gaes

DALAM KOTA JAKARTA

Senin (5/7/2021) kemarin, jalur penyekatan yang jadi pintu masuk ke Jakarta alami kemacetan.Nggak bisa dipungkiri, hari ini jadi hari pertama pemberlakuan PPKM Darurat di hari kerja.Ngomongin soal penyekatan di Jakarta, Polda Metro Jaya membaginya menjadi 3 lokasi.Adapun ketiga pembagian loksi penyekatan itu adalah Dalam Kota, Dalam Tol dan Batas Kota.Untuk pembatasan yang di dalam kota, lokasinya ada di Bundaran Senayan, Bundaran HI dan TL Harmoni(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest