Lah kalau nggak ada dananya alias kosong, mana bisa buat bayar.
Untuk melakukan aktivasi Smart SIM, via bank yang bekerja sama dengan Korlantas Polri.
"Kalau untuk e-Money mutlak izinnya dari Bank Indonesia (BI) , kalo secara system Korlantas & BNI sudah siap sejak 2019," tutur AKBP Arief Budiman.
CARA AKTIVASI SMART SIM
Untuk aktivasi, pemilik SIM nggak perlu datang ke kantor polisi terdekat.
Soalnya bukan disitu juga tempat aktivasi Smart SIM untuk jadi alat pembayaran.
Baca Juga: Senin Kendaraan Pribadi Masuk Jakarta Wajib STRP, Kuy Bikin Disini
Pemilik Smart SIM bisa melakukan aktivasi ke bank seperti BNI, BRI, dan Mandiri.
Setelah diaktifkan, baru kartu tersebut bisa diisi uang dengan batasan maksimal Rp 2 juta.
Penting banget diketahui, tanpa melakukan aktivasi Smart SIM hanya berfungsi sebagai kartu identitas diri.
Selain bayar tol, Smart SIM yang sudah diaktivasi bisa untuk bayar belanjaan dan denda tilang(*)
Artikel ini sudah tayang di Otomania.com - Bayar Tol, Denda Tilang dan Belanjaan Pakai SIM, Ternyata Bisa! Begini Caranya