Follow Us

PPKM Darurat Jakarta Siap Diperpanjang, Siapkan Dokumen Ini untuk Urus STRP

Octa - Rabu, 14 Juli 2021 | 13:02
PPKM Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021 (ilustrasi).
@tmcpoldametro

PPKM Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021 (ilustrasi).

Otofemale.ID - Beredar kabar PPKM Darurat, akan diperpanjang maksimal 6 minggu mendatang.

Kabar perpanjangan PPKM Darurat itu, beredar setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberkan skenario terburuk penanganan Covid-19 dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

"PPKM darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus Covid-19. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," tuturnya, Senin (12/7/2021).

Baca Juga: Kabar SPBU Pertamina Tutup Sementara Selama PPKM Darurat, Faktanya Diungkap

Terkait dengan kabar skenario perpanjangan PPKM darurat, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan kesiapannya.

"Kita siap untuk menerapkan kebijakan yang diputuskan pemerintah pusat mengenai kemungkinan perpanjangan PPKM Darurat," ujar Riza di Balai Kota, Selasa (13/7/2021) malam.

Ngomongin soal PPKM Darurat, perlu diingat bahwa kendaraan pribadi mulai senin (12/7/2021) yang masuk Jakarta wajib bawa STRP.

Kewajiban menunjukkan dokumen STRP saat masuk Jakarta, ditegaskan oleh Kakorlantas Polda Irjen Istiono.

"Bila tidak membawa surat tersebut akan kami putar balikkan.Ini lebih jelas lebih tegas lagi," terang Irjen Istiono dilansir dari PMJNews.

Baca Juga: SIM Baru Bisa Dipakai Buat Bayar Tol, Simak Cara Aktivasinya

CARA BIKIN STRP

Beberapa syarat kudu dipenuhi, bagi yang hendak mengajukan STRP.1. Kartu tanda penduduk (KTP)2. Surat tugas dari perusahaan (dapat melampirkan surat dengan keterangan nama, nomor KTP, foto, alamat tinggal, serta alamat yang dituju).3. Sertifikat vaksinasi Covid-19 (masa transisi 1 minggu dari diumumkan)4. Foto berwarna ukuran 4x6 (dilampirkan di surat tugas)

Baca Juga: Update PPKM Darurat Jakarta, Ada Tambahan Lokasi Penyekatan Kalau syarat pembuatan STRP sudah siap, begini langkah selanjutnya :Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, maka dapat melanjutkan dengan:1. Mengakses laman https://jakevo.jakarta.go.id2. Mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen persyaratan3. Proses verifikasi berkas4. Proses penerbitan oleh DPMPTSP5. Pengunduhan STRP(*)

Source : PMJNews

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest