Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rambu Lalu Lintas Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol, Ini Loh Artinya

Octa Saputra - Rabu, 14 Juli 2021 | 13:21
Rambu lalu lintas di jalan tol dengan warna dasar hijau dan biru
Otofemale.ID/octa saputra

Rambu lalu lintas di jalan tol dengan warna dasar hijau dan biru

Otofemale.ID - Seperti jalan pada umumnya, di tol juga ada rambu lalu lintas yang perlu diketahui pengendara mobil.

Salah satunya rambu lalu lintas yang miliki warna dasar hijau dan biru.

Biasanya rambu dengan warna dasar hijau dan biru itu ada menjelang exit tol.

Baca Juga: Mobil Jangan Nyalakan Lampu Hazard Meski Hujan Lebat, Ini Alasannya

Warna dasar dari rambu tersebut ada artinya loh ya, kuy simak terus.

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero), Dwimawan Heru, mengatakan warna hijau memiliki makna penunjuk dari lokasi.Tujuannya agar pengemudi masih bisa memilih, mau melintasi jalur tersebut atau tidak.

"Hijau merupakan rambu penunjuk, sebagai penunjuk dari lokasi atau batas wilayah yang akan dituju," ujar Heru dilansir dari GridOto.com, Selasa (13/07/2021).Sementara rambu penunjuk dengan latar warna biru di jalan tol memiliki makna perintah."Biru merupakan rambu perintah, berarti kamu (pengemudi) harus berada di lajur atau jalur yang ditunjukkan untuk menuju suatu wilayah," sambungnya.

Baca Juga: Melaju di Jalur Kanan Jalan Tol, Ada Batas Kecepatan Maksimalnya Gaes?ETIKA PINDAH JALURSecara sembarangan berkendara di jalan tol, bisa jadi pemicu kecelakaan fatal.Misalnya hendak pindah jalur, ada atudan dan etikanya.Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana, dikutip dari Kompas.com jelaskan aturan dan etika pindah jalur di jalan tol.

"Pertama, pastikan lalu lintas di belakang aman dan wajib terlihat dari kaca spion.Jangan cuma kira-kira aman saja," papar Sony.Kedua, nyalakan lampu sein sebagai tanda meminta izin untuk berpindah lajur.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Dalam Kota Jakarta Ada 3 Lokasi PenyekatanPerlu diingat, jika mobil di belakang nggak memberi jalan, urungkan niat untuk pindah lajur dan tunggu kondisinya aman.Ketiga, berpindah lajur harus dilakukan satu-persatu, nggak sekaligus pindah seenak.

Keempat, pastikan perpindahan lajur jalan disesuaikan dengan kecepatan yang dianjurkan.

Misal jalannya terdiri dari tiga lajur, di kiri 60 kpj, di tengah 80 kpj, dan paling kanan dan hanya untuk mendahului di kecepatan 100 kpj(*)

Source :Kompas.comGridOto.com

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x