Follow Us

Catat! Besok Penyekatan PPKM Darurat Jakarta Mulai Jam 06.00 WIB, Dirlantas Polda Metro Jaya : Ada 100 Titik

Octa - Rabu, 14 Juli 2021 | 19:24
Penyekatan di dalam kota Jakarta, selama PPKM Darurat.
@TMCPoldaMetro

Penyekatan di dalam kota Jakarta, selama PPKM Darurat.

Otofemale.ID - Penyekatan di Jakarta ketat dan tegas, sudah dilakukan oleh Polda Metro Jaya selama diberlakukan PPKM Darurat.

Namun demikian, pada akhir-akhir ini mobilitas alami peningkatan.

Hal tersebut yang kemudian membuat Polda Metro Jaya kemudian memberlakukan penyekatan mulai jam 06.00-10.00 WIB.

Baca Juga: Rambu Lalu Lintas Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol, Ini Loh Artinya

Nggak main-main, Dirlantas Polda Metro Jaya Kobes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan penyekatan dimulai pada 06.00-10.00 WIB, berlaku mulai besok (15/7/2021).

"Karena ada peningkatan mobilitas di akhir-akhir ini walaupun sedang PPKM Darurat.

Ada 100 titik penyekatan yang dimulai besok pukul 06.00 WIB," tegas Kombes Sambodo, Rabu (14/7/2021).

Lebih lanjut dibeberkan oleh Kombes Sambodo, bahwa 100 titik yang penyekatannya mulai jam 06.00 WIB ada di dalam kota 19 titik.

Jalan tol 15 titik, batas kota 10 titik, wilayah penyangga Jakarta 29 titik.

Nggak ketinggalan, di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, ada 27 titik yang penyekatannya mulai jam 06.00 WIB.

Baca Juga: PPKM Darurat Jakarta Siap Diperpanjang, Siapkan Dokumen Ini untuk Urus STRP

Aturan baru penyekatan saat PPKM Darurat Jakarta, berlaku bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Dan oleh karenanya, Kombes Sambodo menghimbau pada mereka agar dapat lebih cepat bergerak sesuai dengan jadwal penyekatan yang berlaku.

Setelah berakhirnya penyekatan pada pukul 10.00 WIB, dilanjutkan dengan penutupan.

Pada penutupan yang berakhir pada pukul 22.00 WIB, hanya 3 golongan saja yang bolehmelintas.

Baca Juga: Update PPKM Darurat Jakarta, Ada Tambahan Lokasi Penyekatan

"Pukul 06.00-10.00 WIB itu penyekatan untuk esensial dan kritikal.

Kemudian, untuk pukul 10.00-22.00 WIB ditutup dan hanya diperuntukan bagi tenaga kesehatan, dokter serta perawat yang dapat melintas," jelas Kombes Sambodo(*)

Source : PMJNews

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest