Follow Us

Yeay! Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Syaratnya Gaes

Octa - Kamis, 15 Juli 2021 | 17:30
Bayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat (ilustrasi)
Otofemale.ID/octa saputra

Bayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat (ilustrasi)

Otofemale.ID - Warga Jakarta yang telat bayar pajak kendaraan selama PPKM Daruat, nggak usah gundah.

Ada keputusan dari Badan Pajak Daerah (Bapenda) DKI Jakarta yang bikin hepi nih.

Via SE (Surat Edaran) yang telah ditetapkan dan ditandatangai kemarin, Rabu (14/7/2021), selama PPKM Darudat denda telat bayar pajak dihapuskan.

Baca Juga: Mobil Pelat Nomor 'B' Nggak Bisa Liburan ke Puncak, Ini Alasannya

Adapun SE yang dimaksud adlah SE No. 1012 Tahun 2021 mengenai Sanksi Administrasi PKB dan BBN 2021 yang telah ditetapkan dan ditandatangi Plh Kepala Bapenda Lusiana Herawati.

Biar tambah jelas ya, denda yang dihapus hanya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang jatuh tempo pada 3-20 Juli 2021.

Dengan SE itu juga, telat bayar pajak kendaraanya ditunggu sampai Agustus 2021 mendatang.

"Untuk batas waktu pelunasan pembayaran maksimal dibayarkan di 20 Agustus 2021.

Bila melewati batas waktu tersebut maka sanksinya akan kembali muncul," papar Lusiana Herawati dilansir dari Kompas.com.

JAKARTA 12 JAM DITUTUP

Start jam 10.00 WIB hari ini, Kamis (15/7/2021) Polda Metro Jaya memberlakukan penutupan di 100 titik penyekatan.

Baca Juga: PPKM Darurat Jakarta Siap Diperpanjang, Siapkan Dokumen Ini untuk Urus STRPSelama 12 jam di 100 titik penyekatan yang ditutup dan hanya beberapa golongan saja yang boleh melintas.Selain golongan yang ditetapkan boleh melintas di waktu penutupan tersebut, polisi akan menolak atau tidak melayani.Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan rencana penutupan penyekatan di Jakarta itu.

Baca Juga: Catat! Besok Penyekatan PPKM Darurat Jakarta Mulai Jam 06.00 WIB, Dirlantas Polda Metro Jaya : Ada 100 Titik

"Kami hanya buka khusus untuk nakes, dokter, perawat, kendaraan darurat, TNI-Polri dan sebagainya. Diluar (pekerjaan) itu kami tidak layani," kata Kombes Sambodo, Rabu (14/7/2021) dilansir dari Tribunnews(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com - PPKM Darurat, DKI Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest