Follow Us

Jelang Hari Terakhir PPKM Darurat, Kalau Diperpanjang Ingat Ini Saat Bikin STRP

Octa - Senin, 19 Juli 2021 | 22:30
 Jelang berakhirnya PPKM Darurat
@TMCPoldaMetro

Jelang berakhirnya PPKM Darurat

Otofemale.ID - Besok bertepatan dengan Idul Adha 1442 Hijriah, juga jadi hari terakhir PPKM Darurat Jawa-Bali.

Seperti diketahui, pemerintah penerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali sejak 3 Juli dan berakhir 20 Juli 2021.

Dengan berlakunya PPKM Darurat, maka mobilitas warga diperketat.

Baca Juga: Libur Idul Adha Barengan PPKM Darurat, Jateng Tutup 27 Exit Tol

Wajib punya Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP), jadi syarat mutlak bagi warga yang hendak melintasi pos penyekatan dengan menggunakan kendaraan pribadi.

Terkait dengan segera berakhirnya masa PPKM darurat, pemerintah belum umumkan kelanjutannya.

Mau diteruskan atau akan diganti dengan PPKM model lainnya.

Nah kalau memnag diteruskan, maka warga yang belum punya STRP segera lakukan pengurusan.

Beberapa syarat kudu dipenuhi, bagi yang hendak mengajukan STRP.1. Kartu tanda penduduk (KTP)

Baca Juga: Yeay! Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Syaratnya Gaes2. Surat tugas dari perusahaan (dapat melampirkan surat dengan keterangan nama, nomor KTP, foto, alamat tinggal, serta alamat yang dituju).3. Sertifikat vaksinasi Covid-19 (masa transisi 1 minggu dari diumumkan)4. Foto berwarna ukuran 4x6 (dilampirkan di surat tugas)Kalau syarat pembuatan STRP sudah siap, begini langkah selanjutnya :

Baca Juga: Kabar SPBU Pertamina Tutup Sementara Selama PPKM Darurat, Faktanya Diungkap

Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, maka dapat melanjutkan dengan:1. Mengakses laman https://jakevo.jakarta.go.id2. Mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen persyaratan3. Proses verifikasi berkas4. Proses penerbitan oleh DPMPTSP5. Pengunduhan STRP(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest