Follow Us

Nggak Ada Lagi PPKM Darurat, Perjalanan Pakai Mobil Pribadi Pakai Aturan Baru Ini

Octa - Rabu, 21 Juli 2021 | 17:39
PPKM Darurat nggak ada lagi, diganti PPKM Level 3-4 (ilustrasi)
@tmcpoldametro

PPKM Darurat nggak ada lagi, diganti PPKM Level 3-4 (ilustrasi)

Otofemale.ID - Selasa kemarin (20/7/2021), jadi hari terakhir bagi pelaksaan aturan PPKM Darurat.

Benar-benar nggak ada lagi aturan yang mulai dilaksanakan pada 3 Juli 2021 itu.

Secara resmi, Presiden Jokowi umumkan PPKM Darurat berganti menjadi PPKM Level 3-4.

Baca Juga: Pertamina Blak-Blakan, Pilih Beli Bensin Motor Pakai Ukuran Liter atau Nominal

Penamaan PPKM terbaru itu, auto ramai saja di medsos.

Nyinyiran netizen di medsos, PPKM terbaru penamaannya sudah seperti kuliner pedas (ada level-levelnya).

Ya sudah lah, kalau nggak nyinyir namanya bukan netizen negara +62.

Balik lagi ke PPKM Level 3-4 dan pada artikel ini dibahas aturan perjalanan dengan menggunakan mobil pribadi.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merilis aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di tengah pandemi Covid-19 pada Selasa (20/7/2021).

Dan aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Update Harga SUV Almaz RS, Yuhuu...Wuling Sudah 4 Tahun Loh di Indonesia

Dalam Inmendagri itu, dituliskan pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 mulai Rabu, 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.

Ada 16 poin dalam aturan tersebut dan yang menyoal perjalanan dengan mobil pribadi terdapat pada poin 14 (a, b dan c) dan 15..

Adapun bunyi dari poin 14 dari aturan PPKM Level 4 Covid-19 adalah sebagai berikut :

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

b. Menunjukkan PCR h-2 untuk pesawat udara serta Antigen (h-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

Baca Juga: Honda Brio Satya Wajib Pakai Oli Mesin Encer, Fakta Ini Perlu Diketahui

c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (a) dan (b) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Lalu bunyi poin 15, seperti ini :

"Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker."(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest