Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kembalikan Mobil ke Leasing Karena 'Nyerah' Bayar Cicilan, Bisa Masih ada Hutang Loh

Octa Saputra - Rabu, 21 Juli 2021 | 18:46
Mobil dikembalikan ke pihak leasing, akibat nyerah bayar cicilan (ilustrasi)
wuwm.com

Mobil dikembalikan ke pihak leasing, akibat nyerah bayar cicilan (ilustrasi)

Otofemale.ID - Covid-19 bikin nggak sedikit warga +62 kehilangan pendapatannya.

Nggak bisa ditolak, kondisi seperti ini membuat bayar cicilan mobil jadi tersendat.

Mungkin beberapa orang bahkan sudah menyerah untuk bayar cicilan mobil yang mereka beli secara kredit.

Baca Juga: Rutinitas Manasin Mesin Perlu Sambil Nyalakan AC, Tahu Kenapa?

'Nyerah' bayar cicilan, konsumenpun terpaksa mengembalikan unit ke pihak leasing.

Dengan mengembalikan mobil ke pihak leasing karena 'nyerah' bayar cicilan, apakah otomatis hutang lunas?

Niko Kurniawan Bonggowarsito, Direktur Penjualan, Service dan Distribusi PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) menjelaskan kendaraan konsumen yang dikembalikan akan dilelang oleh pihak leasing.

Hasil lelang kenaraan tersebut akan dipakai untuk menutupi sisa hutang yang belum terbayar.Namun, masih ada kemungkinan bagi konsumen untuk membayar lagi jika nilai jual kendaraan lebih murah dari sisa cicilan."Iya, kalau nilai kendaraan setelah dilelang lebih murah dari sisa hutang, maka konsumen tetap harus membayar sisa hutangnya," terang Niko.

Baca Juga: Tutup Pentil Ban Mobil Hitam dan Hijau, Bedanya Disini Nih GaesLebih lanjut ia mengungkapkan, debitur yang mengembalikan kendaraannya karena 'nyerah' bayar cicilan akan tercatat di BI Checking.

Buat yang belum tahu, BI Checking merupakan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), yang dapat dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan."Saya tidak hafal detail aturannya, tapi seingat saya sampai hutangnya lunas maka tidak masuk blacklist BI Checking," imbuhnya.

Baca Juga: Update Harga SUV Almaz RS, Yuhuu...Wuling Sudah 4 Tahun Loh di Indonesia

Niko menambahkan, debitur yang mengembalikan kendaraannya bisa mendapatkan surat lunas apabila sisa cicilan sudah dibayar semua (*)Artikel ini sudah tayang di Gridoto.com - Tak Kuat Bayar Angsuran Kendaraan Dikembalikan, Apa Sisa Cicilan Dianggap Lunas?

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x