Di dalam kolom tersebut akan ada tulisan Tanggal, Bulan dan Tahun, sebagai petunjuk kapan waktunya bayar pajak motor tahunan.
JAKARTA HAPUS DENDA
Warga Jakarta yang telat bayar pajak kendaraan selama PPKM Daruat, nggak usah gundah.Via SE (Surat Edaran) yang telah ditetapkan dan ditandatangai, Rabu (14/7/2021), selama PPKM Darudat denda telat bayar pajak dihapuskan.
Baca Juga: Motor Matik Yamaha Lexi Ada di Keluarga Maxi Yamaha, Ini Oli Mesin yang Cocok
Adapun SE yang dimaksud adlah SE No. 1012 Tahun 2021 mengenai Sanksi Administrasi PKB dan BBN 2021 yang telah ditetapkan dan ditandatangi Plh Kepala Bapenda Lusiana Herawati.Biar tambah jelas ya, denda yang dihapus hanya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang jatuh tempo pada 3-20 Juli 2021.Dengan SE itu juga, telat bayar pajak kendaraanya ditunggu sampai 20 Agustus 2021 mendatang(*)