Follow Us

PPKM Darurat Resmi Dihapus, Ini Update Aturan Baru Naik TransJakarta

Octa - Kamis, 22 Juli 2021 | 17:45
Info bus Transjakarta
@PT_Transjakarta

Info bus Transjakarta

Otofemale.ID - PPKM Level 4 jadi pengganti PPKM Darurat yang sebelumnya digunakan untuk membatasi mobilitas warga di Jawa-Bali.

Dengan mengganti nama menjadi PPKM Level 4, bepergian menggunakan kendaraan umum seperti TransJakarta ada aturan barunya.

Dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 mengenai Pemberlakukan Pebatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, tertulis sejumlah aturan dan syarat disampaikan, termasuk untuk aktivitas pada sektor transportasi umum yang wajib dipatuhi.

Baca Juga: Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM se-Indonesia, Cek Faktanya Kuy

SK ini diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 22 Tahun 2021 yang berlaku hingga 25 Juli 2021.

Disebutkan untuk kegiatan moda transportasi, baik kandaraan umum, angkutan masal taksi konvensional dan online, serta kedaran sewa atau rental, dibatasi kapasitas penumpangnya sebesar 50 persen.

ATURAN MOBIL PRIBADI

Selasa kemarin (20/7/2021), jadi hari terakhir bagi pelaksaan aturan PPKM Darurat.

Benar-benar nggak ada lagi aturan yang mulai dilaksanakan pada 3 Juli 2021 itu.Secara resmi, Presiden Jokowi umumkan PPKM Darurat berganti menjadi PPKM Level 3-4.Pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 mulai Rabu, 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.

Baca Juga: Jakarta Masih Level 4, Pemotor dari Golongan Ini Tanpa STRP Bisa Melenggang ke Ibu KotaAda 16 poin dalam aturan tersebut dan yang menyoal perjalanan dengan mobil pribadi terdapat pada poin 14 (a, b dan c) dan 15.Adapun bunyi dari poin 14 dari aturan PPKM Level 4 Covid-19 adalah sebagai berikut :"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

Baca Juga: Shell ExpertConnect, Komitmen Shell Dukung Kebijakan Biodiesel

a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);b. Menunjukkan PCR h-2 untuk pesawat udara serta Antigen (h-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (a) dan (b) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.Lalu bunyi poin 15, seperti ini :"Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker."(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest