Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Naik Mobil Pribadi atau Kendaraan Umum Saat Perpanjangan PPKM Level 4, Ini Syaratnya!

Octa Saputra - Senin, 26 Juli 2021 | 11:12
PPKM Level 3-4 diperpanjang sampai 2 Agustus 2021 (ilustrasi)
@tmcpoldametro

PPKM Level 3-4 diperpanjang sampai 2 Agustus 2021 (ilustrasi)

Otofemale.ID - Lonjakan kasus Covid-19, dinilai pemerintah belum melandai secara signifikan.

Oleh karenanya PPKM Level 3-4 di Jawa-Bali, diperpanjang sampai 2 Agustus 2021.

Seperti diketahui, setelah masa PPKM Darurat berakhir diganti dengan PPKM Level 3-4.

Baca Juga: Pasca PPKM Darurat, Bogor Pilih Berlakukan Ganjil Genap 24 Jam Non Stop Ketimbang Penyekatan

Adapun masa berlaku dari PPKM Level 3-4, sejak 21-25 Agustus 2021.

Terkait dengan perpanjangan PPKM Level 3-4, aturan dan ketentuannya tertuang dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021.

Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian, menandatangani Inmendagri itu pada 25 Juli.

Dalam Inmendagri tersebut aturan dan ketentuan yang tertulis, termasuk untuk bepergian.

Baik dengan menggunakan moda transmprtasi umum, maupun pribadi.

Pada poin 11, Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: Hujan Jangan Matikan AC Mobil, Bisa Nggak Kelihatan Jalan Bund

Sedangkan aturan dan ketentuan bepergian dengan mobil pribadi, adanya di poin 13.

Disitu tertulis,"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama.

Serta menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut."

STRP TETAP BELAKU

Polda Metro Jaya merespon perpanjangan PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 201 mendatang.

Baca Juga: Jakarta Masih Level 4, Pemotor dari Golongan Ini Tanpa STRP Bisa Melenggang ke Ibu Kota

Diantaranya adlah tetap memberlakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, bahwa dengan perpanjangan tersebut aturan perjalanan masih sama.

"Aturan perjalanan sama.

Tapi kita tunggu tertulisnya dari pemerintah," terang Kombes Sambodo dilansir dari PMJNews(*)

Editor : Otofemale

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x