Jenis APAR yang cocok : CO2, Foam dan Dry Powder.
Baca Juga: Blacklist BI Checking Apaan Sih, Kalau Kena Bisa Ajukan Kredit Mobil?
- Kebakaran Kelas C
Instalasi listrik yang bertegangan jadi pemicu kebakaran Kelas C.
Jenis APAR yang cocok : CO2dan Dry Powder.
MOBIL WAJIB APAR
APAR itu digolongkan sebagai alat pertolongan pertama.
Baca Juga: Toyota Fortuner 'Klontang' di Jalan Tol Saat Hujan, Ingat Lagi Aquaplaning
Dan oleh karenanya wajib ada dalam mobil, seperti yang tertera dalam Pasal 57 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.Dalam pasal tersebut diterangkan beberapa barang yang wajib ada dalam mobil.Di antaranya, sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah, serta peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.Bagi yang nggak perduli dengan aturan tersebut, maka bisa kena sanksi Pasal 278 (pidana 1 bulan kurungan atau denda Rp 250.000(*)