Follow Us

SIM Motor Kedaluwarsa Selama PPKM Jangan Perpanjang Dulu, Ini Alasannya

Octa - Selasa, 27 Juli 2021 | 20:00
Anya Geraldine pamer SIM C (Instagram Anya Geraldine)

Anya Geraldine pamer SIM C (Instagram Anya Geraldine)

Otofemale.ID - SIM yang masa berlakunya habis selama pelaksanaan PPKM Level 4, nggak usah terburu-buru lakukan perpanjangan.

Dikutip dari akun @TMCPoldaMetro, polisi sedang berikan dispensasi pengurusan SIM.

Nggak hanya yang masa berlaku SIM-nya habis saat pelaksanaan PPKM Level 4 (20 Juli-2 Agustis 2021).

Baca Juga: Perjalanan Naik Motor Saat PPKM Level 4, Wajib Sertakan 2 Dokumen Ini

Dispensasi perpanjangan SIM, diberikan yang masa berlakunya habis mulai pelaksanaan PPKM Darurat.

Jadi SIM yang masa berlakunya habis mulai 3 Juli-2 Agustus 2021, dapat dispensasi.

Adapun dispensasi bisa melakukan perpanjangan meski masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, mulai tanggal 3 Agustus 2021.

Perlu diingat, bahwa dispensasi ini nggak berlaku lama alias cuman 5 hari.

Nanti pada 7 Agustus 2-21, dispensasi perpanjangan SIM yang kedaluwarsa saat PPKM Darurat dan PPKM Level 4 berakhir.

Dispensasi nggak berlaku lagi setelah lewati batas waktu yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Yeay! Bayar Pajak Motor Nggak Perlu STNK dan BPKB Asli, Bisa Sambil Rebahan Juga

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest