Otofemale.ID - SIM yang masa berlakunya habis selama pelaksanaan PPKM Level 4, nggak usah terburu-buru lakukan perpanjangan.
Dikutip dari akun @TMCPoldaMetro, polisi sedang berikan dispensasi pengurusan SIM.
Nggak hanya yang masa berlaku SIM-nya habis saat pelaksanaan PPKM Level 4 (20 Juli-2 Agustis 2021).
Baca Juga: Perjalanan Naik Motor Saat PPKM Level 4, Wajib Sertakan 2 Dokumen Ini
Dispensasi perpanjangan SIM, diberikan yang masa berlakunya habis mulai pelaksanaan PPKM Darurat.
Jadi SIM yang masa berlakunya habis mulai 3 Juli-2 Agustus 2021, dapat dispensasi.
Adapun dispensasi bisa melakukan perpanjangan meski masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, mulai tanggal 3 Agustus 2021.
Perlu diingat, bahwa dispensasi ini nggak berlaku lama alias cuman 5 hari.
Nanti pada 7 Agustus 2-21, dispensasi perpanjangan SIM yang kedaluwarsa saat PPKM Darurat dan PPKM Level 4 berakhir.
Dispensasi nggak berlaku lagi setelah lewati batas waktu yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Yeay! Bayar Pajak Motor Nggak Perlu STNK dan BPKB Asli, Bisa Sambil Rebahan Juga