Follow Us

Cegah Penularan Covid-19, Boleh Nggak Bayar Pajak Motor Sebelum Jatuh Tempo?

Octa - Kamis, 29 Juli 2021 | 23:18
Samsat Induk bayar pajak motor
Kontan

Samsat Induk bayar pajak motor

Otofemale.ID - Telat bayar pajak motor tahunan, bisa dipastikan ada biaya denda yang muncul.

Nggak mau muncul denda telat bayar pajak, solusi utamanya adalah bayar tepat waktu.

Atau juga bisa bayar pajak, sebelum tanggal jatuh tempo.

Baca Juga: Muncul Bunyi Ini di Rem Depan Motor Matik, Jangan Dicuekin Sist

Khusus untuk pembayaran pajak motor sebelum jatuh tempo, ada syarat dan ketentuan yang diberlakukan.

Hal itu dikatakan oleh Kompol Ardila Amry, Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya seperti dilansir dari Gridoto.com.

"Pembayaran lebih awal bisa dilakukan 40 hari sebelum waktu jatuh tempo pembayaran," katanya.

Diungkapkan juga oleh Kompol Ardila, pembayaran bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, e-Samsat, dan Samsat Online.

Dalam melakukan proses pembayaran pajak kendaraan atau perpanjangan STNK, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan. Berikut lengkapnya.

Kantor Samsat, Gerai Samsat Kecamatan, Gerai Samsat Pusat Perbelanjaan, Samsat Keliling:

Baca Juga: Vespa Klasik Raffi Ahmad Dinego Uya Kuya, Nagita Slavina : Ambil Aja Kalau Rp 1 M

- STNK asli beserta fotokopi

- BPKB asli beserta fotokopi

- KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi

Samsat Drive Thru:

- STNK asli

- BPKB asli

- KTP asli(*)

Artikel ini sudah taynag di Gridoto.com - Bolehkah Bayar Pajak Mobil atau Motor Sebelum Jatuh Tempo? Ini Rekomendasi Samsat

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest