Follow Us

Fix Diperpanjang! Tengok Aturan Baru Perjalanan Pakai Mobil Pribadi Selama PPKM

Octa - Selasa, 10 Agustus 2021 | 19:42
PPKM Berjenjang diperpanjang sampai 16 Agustus 2021 (ilustrasi).
@tmcpoldametro

PPKM Berjenjang diperpanjang sampai 16 Agustus 2021 (ilustrasi).

Otofemale.ID - PPKM Berjenjang oleh pemerintah, kembali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021 mendatang.

Menko Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021) kemarin menegaskan perpanjangan tersebut.

Baca Juga: Mobil Putar Balik Jangan Sembarangan, Wajib Sudah di Posisi Ini Sebelum Eksekusi

"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," katanya.

Hasil positif jadi latar belakang perpanjangan kembali PPKM Berjenjang ini.

Nungguin ya? Berikut ini aturan melakukan perjalanan dengan mobil pribadi selama perpanjangan kembali PPKM Berjenjang selama seminggu kedepan.

Baca Juga: Bongkar Beli Mobil Bayar Cash atau Kredit, Enaknya Pilih yang Mana?

Adapun aturannya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut (poin ketiga huruf O), dijelaskan syarat perjalanan selama pemberlakuan PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 (empat). o. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

Baca Juga: Masih Banyak yang Menutup Pintu Mobil dengan Cara Dibanting, Itu Salah Loh3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;4) untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1; dan

5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin(*)

Editor : Octa

Baca Lainnya

Latest