Otofemale.ID - Pemilik motor, mungkin sudah banyak yang tahu istilah pajak progresif.
Tapi tahu nggak, bagaimana cara mengetahui kena pajak progresif ke berapa?
Nggak perlu tanya ke petugas di Kantor Samsat, untuk tahu hal tersebut.
Baca Juga: Wajib Tahu Nomor Ini, Antisipasi Debt Collector Nekat Ambil Paksa Motor
Pajak progresif, bisa langsung dilihat dari STNK (Surat Tanda Nomor Kendaran) itu sendiri.
Kode terkait dengan pajak progresif adanya di lembar pajak yang warnanya hijau.
Letak kodenya ada di bagian tengah atau tepatnya diketikan "KEPEMILIKAN KE :"
Baca Juga: Cek Tekanan Angin Ban Motor, Tahu Nggak Kalau Depan Belakang Beda Ukuran?
Contoh seperti pada gambar diatas, pada lembar pajak tercetak motor kepemilikan ke-2.
Nah untuk motor kepemilikan ke 2, pajak progresif yang dikenakan besarannya 2,5%.
APA ITU PAJAK PROGRESIF