Otofemale.ID - Sejak 16 Agustus 2021 lalu, Pemprov DKI Jakarta beri pengumuman terkait pajak kendaraan.
Ada 2 pengumumannya, yakni pemutihan sanksi PKB dan diskon pokok pajak.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 60/2021, terdapat beberapa keringanan pokok pajak dan diantaranya adalah untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Pemilik Mobil Perlu Tahu Rotasi Ban, Katanya Bisa Hemat Biaya
Syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut :
- Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5 persen untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai dengan September 2021
- Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar:
a. 10 persen untuk yang melakukan pembayaran di bulan Agustus 2021 b. 5 persen untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021
Selain itu, wajib pajak yang membayar PKB tahun pajak 2021 ataupun PKB sebelum tahun pajak 2021 pada Agustus hingga September 2021 akan dibebaskan dari pengenaan sanksi bunga keterlambatan.
Pemprov DKI Jakarta juga berikan keringanan pokok BBNKB sebesar 50 persen atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Baca Juga: Toyota Gazoo Racing Diboyong ke Indonesia, Presdir TAM Beberkan Alasannya