Otofemale.ID - Belok kiri di lampu merah, sudah nggak boleh langsung loh.
Dan FYI, aturan itu sudah berlaku 3 tahun lalu atau sejak 2018 lalu.
Baca Juga: Warna Lampu Rem Mobil Ada Aturannya, Diganti Bisa Kena Denda Rp 500 ribu
Meski demikian, masih saja terdengar klakson mobil menyalak di lampu merah.
Saat ada mobil yang hendak belok kiri, namun merasa jalurnya terhalang.
Oke agar ingat lagi, begini aturan belok kiri nggak boleh langsung.
Baca Juga: SIM Kedaluwarsa Dapat Dispensasi, Tapi Ada Syaratnya Yah
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 112 Ayat (3), dituliskan bahwa pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), pengemudi kendaraan dilarang berbelok kiri. Kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas atau APILL.
Sebelumnya, belok kiri memang boleh langsung dan itu ada aturannya.
Seperti dikatakan oleh Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu, dasar aturannya ada di UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992.
"Dulu di UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992 memang diperbolehkan pengemudi untuk langsung belok kiri di persimpangan.