Otofemale.ID - Ada perubahan yang dilakukan Polda Metro Jaya, terhadap pelaksanaan ganjil genap.
Seperti diketahui sejalan dengan keputusan pemerintah terkait PPKM Berjenjang yang diperpanjang, maka aturan ganjil genap Jakarta juga dilanjutkan.
Baca Juga: Pemilik Mobil Nopol Genap di Jakarta Besok Nggak Bisa Bayar Pajak Tahunan, Ini Sebabnya
Namun utnuk perpanjangan ganjil genap yang mulai 24-31 Agustus 2021, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Po sambodo Purnomo Yogo memastikan ada perubahan.
"Kita memutuskan untuk tetap melakukan ganjil genap dengan beberapa perubahan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (24/8/2021) dilansir dari PMJNews.
Baca Juga: PPKM Jakarta Turun Level 3, Kuy Perpanjang SIM Kedaluwarsa Mumpung Ada Dispensasi
Adapun perubahan yang dimaksud adalah yang sebelumnya berlaku di 8 kawasan, sekarang jadi 3 jalan saja.
Dan ke-3 jalan tersebut Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Khusus untuk ganjil genap di kawasan Jalan rasuna Said, berlakunya mulai simpang Jalan Mampang Prapatan sampai simpang Jalan Imam Bonjol.
Aturan lainnya dipastikan tetap seperti sebelumnya.
Seperti ganjil genap mulai dari jam 06.00-22.00 WIB, berlaku hanya untuk mobil, dan nggak ada tilang bagi yang melanggar.