Follow Us

Dispensasi SIM Hari Ini Terakhir, Cek Tanggalnya Jangan Sampai Keliru

Octa Saputra - Selasa, 31 Agustus 2021 | 10:17
Perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling
Kompas.com

Perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling

Otofemale.ID - Polda Metro Jaya berikan dispensasi SIM yang mati akibat pelaksanaan PPKM Berjenjang.

Hari ini, Selasa (31//2021), jadi hari terakhir dispensasi perpanjangan SIM tersebut.

Baca Juga: Renault Kiger Ada Harga Khusus Sampai September 2021, Berapa Banderol Toyota Raize?

Aturan ini berlaku buat SIM yang mati tanggal 3 Juli sampai 23 Agustus.

Jangan sampai salah tanggal, kalau sampai nggak lakukan perpanjangan maka berlaku aturan buat SIM baru.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM Berjenjang, Ingat Besok Terakhir Dispensasi SIM

Selanjutnya, berlaku aturan dispensasi SIM mati dengan ketentuan yang berbeda.

Maksudnya mulai hari ini juga, Polda Metro Jaya berlakukan aturan dispensasi SIM yang mati pada 23-30 Agustus 2021.

Dan dispensasi ini akan berakhir minggu depan atau tepatnya pada 7 September 2021.PPKM DIPERPANJANG

Tren kasus Covid-19 dari minggu ke minggu terus mengalami perbaikan.

Baca Juga: Beli Mobil SUV Toyota Raize Disini Dijamin Bisa Langsung Pakai, Barang Masih AngetMeski demikian, PPKM Berjenjang tetap perlu dilakukan dan oleh karenanya pemerintah memutuskan unutk memperpanjang lagi.Perpanjangan PPKM Berjenjang, seperti diungkapkan oleh Presiden Jokowi."Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021.Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Baca Juga: Tuas Transmisi Sudah di P Saat Mobil Matik Parkir, Masih Perlu Tarik Handrem Nggak Sih?PPKM Berjenjang diperpanjang, ingat selalu aturan perjalanan.

Seperti diketahui, melakukan perjalanan dengan salah satunya mobil pribadi selama PPKM Berjenjang diatur dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021.Dalam Inmendagri itu pada instruksi keempat huruf N, aturannya sebagai berikut :Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

Baca Juga: Nekat Parkir Mobil di Trotoar Dompet Bisa Ambrol, Bayar Denda Double1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin(*)

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest