Follow Us

Ganjil Genap Jakarta Nggak Pakai Sanksi Putar Balik Lagi, Langsung Tilang Bosq!

Octa Saputra - Selasa, 31 Agustus 2021 | 16:30
Lokasi ganjil genap (Ilustrasi)
Gridoto.com

Lokasi ganjil genap (Ilustrasi)

"Hanya saja mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang.

Jadi, selain berjaga di mulut-mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang.

Baik dengan kamera ETLE maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh aparat yang bertugas di hari itu," ungkapnya, Selasa (31/8/2021) dilansir dari PMJNews.

Baca Juga: Tuas Transmisi Sudah di P Saat Mobil Matik Parkir, Masih Perlu Tarik Handrem Nggak Sih?

Terkait aturan lain, masih sama dengan pelaksanaan ganjil genap sebelumnya.

- Berlaku di 3 kawasan, yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said- Mulai dari jam 06.00-22.00 WIB- Hanya untuk mobil saja

DENDA GANJIL GENAP

Melanggar aturan ganjil genap, siap-siap dengan denda Rp 500.000.Itu sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 287 ayat (1).esok (6/8/2020)."Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)"(*)

Source : PMJNews

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest