Follow Us

Motor Hilang Segera Datang ke Polda Metro Jaya, Siapa Tahu Masih Rejeki

Octa Saputra - Selasa, 31 Agustus 2021 | 22:04
Motor barbuk di Polda Metro Jaya
PMJNews

Motor barbuk di Polda Metro Jaya

Otofemale.ID - Polda Metro Jaya punya pengumuman penting buat yang merasa kehilangan sepeda motor.

Bahwasannya pihak Polda Metro Jaya akan mengembalikan motor yang jadi barang bukti tindak kejahatan pencurian.

Baca Juga: Ban Belakang Motor Matik Honda BeAT Saatnya Ganti Baru, Siapkan Budget Segini

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memastikan kalau pengembalian motor hasil curian itu nggak dipungut biaya alias gratis.

Meski gratis, ada syarat yang wajib dipenuhi bagi pemilik yang hendak ambil motornya di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Jakarta Hujan, Jangan Sampai Salah Merawat Jas Hujan Biar Bisa Dipakai Lagi dan Lagi

"Kami sampaikan, kepada masyarakat yang pernah kehilangan motor silakan datang ke Polda Metro Jaya.

Ini akan kita berikan secara cuma-cuma namun dengan syarat berupa bukti dokumen resmi kepemilikan kendaraan seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor)," kata Kombes Yusri.

TILANG GANJIL GENAP

Beda banget aturan ganjil genap Jakarta, selama PPKM Berjenjang yang sekarang.Seperti diketahui, oleh pemerintah PPKM Berjenjang diperpanjang sampai 6 September 2021.Otomatis dengan keputusan pemerintah yang disampaikan presiden Jokowi itu, ganjil genap di Jakarta juga diperpanang.

Baca Juga: Pemotor Kena Tilang Petugas, Perlu Banget Tahu Beda Slip Biru dan Merah"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021.Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).Berbeda dengan atuan sebelumnya, pelaksanaan ganjil genap di Jakarta kali ini lebih tegas.

Kalau sebelumnya pelanggar hanya ditindak dengan putar balik, sekarang langsung ditilang.Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, ungkapkan aturan baru itu."Hanya saja mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang.Jadi, selain berjaga di mulut-mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang.Baik dengan kamera ETLE maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh aparat yang bertugas di hari itu," ungkapnya, Selasa (31/8/2021) dilansir dari PMJNews(*)

Source : PMJNews

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest