Otofemale.ID - Aturan ganjil genap Jakarta, sikat semua mobil dengan warna dasar nopol hitam.
Artinya semua mobil yang menggunakan plat hitam kalau melanggar ganjil genap, langsung ditilang.
Baca Juga: Diskon PPnBM 100% Nggak Berlaku Lagi, Aturan Baru Harga Honda Brio Urbanite Matik Jadi Rp 210 Jutaan
Jadi nggak hanya berlaku untuk kendaraan pribadi, ditegaskan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, bahwa aturan itu juga berlaku buat mobil dengan nopol yang huruf belakangnya RF.
"Satu hal yang ingin saya ingatkan kepada masyarakat, aturan ganjil genap ini berlaku untuk semua plat hitam.
Baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas yang menggunakan plat dinas berwarna hitam," kata Kombes Sambodo, Rabu (1/9/2021) dilansir dari PMJNews.
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Nggak Pakai Sanksi Putar Balik Lagi, Langsung Tilang Bosq!"Selama dia menggunakan plat hitam mau itu depannya RF atau apa, tetap akan kena ganjil genap, dan kalau melakukan pelanggaran akan tetap kita tindak dengan tilang," lanjutnya.
Seperti diketahui, ada istilah nopol dewa yang berlaku di jalanan Indonesia.
Nopol dewa itu mengacu pada nopol yang berhuruf belakang RF.
Baca Juga: Bodi Mobil 'Ketempelan' Aspal, Lakukan Ini Biar Nggak Ganggu Pemandangan
Dan mobil dengan nopol berhuruf belakang RF itu, digunakan oleh pejabat negara.