Follow Us

Buang Sampah Sembarangan, Pemilik Mitsubishi Pajero Sport Didenda Ratusan Ribu

Octa Saputra - Jumat, 03 September 2021 | 22:32
Pengguna mobil buang sampah sembarangan.
Dok. Faris Hilman via Kampas.com

Pengguna mobil buang sampah sembarangan.

Baca Juga: Mau Dapat Vaksin Pfizer Gratis di Jalan Tol Jagorawi, Cek Syaratnya Gaes

Baca Juga: Langgar Ganjil Genap Jakarta Auto Tilang, Ingat Dendanya Segini

DENDA RP 500 RIBU

Larangan tentang membuang sampah sebenarnya sudah tertuang dalam peraturan daerah nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, tepatnya pasal 126 poin H.

Juga pada pasal 130 poin C yang berisi, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Karena dilintasi pengendara lain, membuang sampah sembarangan ke jalan dapat mengakibatkan insiden kecelakaan.Dalam Undang-undang no. 22 tahun 2009, pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat hingga meninggal dunia dapat dipidana maksimal 1-6 tahun dan denda Rp 2 juta hingga Rp 12 juta(*)

Source : Kompas.com, GridOto.com

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest