Follow Us

Buang Sampah Sembarangan, Pemilik Mitsubishi Pajero Sport Didenda Ratusan Ribu

Octa Saputra - Jumat, 03 September 2021 | 22:32
Pengguna mobil buang sampah sembarangan.
Dok. Faris Hilman via Kampas.com

Pengguna mobil buang sampah sembarangan.

Otofemale.ID - Semestinya di dalam kabin mobil ada tempat sampah khusus, apalagi kalau mobil mewah.

Dengan adanya tempat sampah, bisa menghidari perilaku nggak bagus buang sampah sembarangan.

Baca Juga: Beli Mobil Baru Dapat Diskon PPnBM 25%, Harga Toyota Raize Turbo Matik Mulai Rp 240 Jutaan

Seperti kejadian Juni lalu yang videonya beredar di medsos.

Fariz Hilman pemilik akun @faris_hilman24, posting video perilaku buruk penggguna mobil mewah Mitsubishi Pajero Sport.

Baca Juga: Fakta Ganjil Genap di Puncak yang Berlaku Hari Ini, Ngeri Jam Berlakunya

Dalam video tersebut terlihat orang yang ada di dalam Mitsubishi Pajero Sport itu, membuang sampai di pinggir jalan.

Video kejadian di kawasan Jalan Moh Kahfi 2, Jagakarsa, Jakarta Selatan, kemudian direspon Dinas Lingkungan Hidup setempat.

Bekerja sama dengan pihak kepolisian, kemudian ditelusuri pemilik mobil bernopol Z 1588 TC.

Setelah melakukan pelacakan yang butuh waktu cukup lama itu, akhirnya kertahuan siapa pelaku buang sampah sembarangan itu.

Pelaku yang merupakan warga Jakarta Barat, kemudian dipanggil oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk mempertanggungjawabkan aksi buang sampah sebarangan yang dilakukan.

Baca Juga: Mau Dapat Vaksin Pfizer Gratis di Jalan Tol Jagorawi, Cek Syaratnya Gaes

Baca Juga: Langgar Ganjil Genap Jakarta Auto Tilang, Ingat Dendanya Segini

DENDA RP 500 RIBU

Larangan tentang membuang sampah sebenarnya sudah tertuang dalam peraturan daerah nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, tepatnya pasal 126 poin H.

Juga pada pasal 130 poin C yang berisi, setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Karena dilintasi pengendara lain, membuang sampah sembarangan ke jalan dapat mengakibatkan insiden kecelakaan.Dalam Undang-undang no. 22 tahun 2009, pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka ringan, berat hingga meninggal dunia dapat dipidana maksimal 1-6 tahun dan denda Rp 2 juta hingga Rp 12 juta(*)

Source : Kompas.com, GridOto.com

Editor : Octa Saputra

Baca Lainnya

Latest