Otofemale.ID - Ingat dispensasi perpanjangan SIM di Jakarta, besok (7/9/2021) terakhir.
Dispensasi ini, bagi pemegang SIM yang kedaluwarsanya 23-30 Agustus 2021.
Baca Juga: Wuling Lanjutkan Diskon PPnBM 100%, Harga Almaz RS Termahal Tetap Rp 379 Jutaan
Dilansir dari akun @tmcpoldametro, jadwal perpanjangannya mulai dari 31 Agustus lalu.
Jangan sampai salah lihat ya, soalnya aturan sama berlaku bagi yang telat.
"Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme SIM baru," tulis akun Instagram @tmcpoldametro.
Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan, Pemilik Mitsubishi Pajero Sport Didenda Ratusan Ribu
Adapun syarat untuk perpanjangan SIM yakni sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP atau asli2. SIM lama atau fotokopi SIM yang masih berlaku3. Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi).
RUNGI KALAU HANGUS
Jangan sampai nggak memanfaatkan dispensasi perpanjangan SIM dari Polda Metro Jaya.